Media Informasi Terkini

Hukum Keramas Ketika Sedang Puasa

0 2

Hukum Keramas Ketika Sedang Puasa – Apakah keramas membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak, walaupun begitu kerasam saat puasa ini harus di lakukan dengan sangat hati-hati supaya tidak ada air yang masuk ke dalam lubang telinga, hidung, dan mulut.

Keramas ini merupakan salah satu cara yang di lakukan untuk membersihkan diri kita dri kotoran, keramas juga wajib di lakukan jika kita mimpi bash atau memsucikan diri setelah haid.

Pada saat bulan puasa para sahabat juga pernah berendam, hal ini karena cuaca pada saat itu sedang terik.

Hukum Keramas Ketika Sedang Puasa

 

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ

Artinya: “Anas berkata: “Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa”

Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi’i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:

” ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ “

Baca Juga :  Menjelajah Aneka Destinasi dan Wahana Seru Dari Traveloka Xperience

Artinya: “Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa.” (HR Ahmad)

Seperti yang ada di dalam kitab Fath al-Qarib ada beberapa hal yang bisa membuat puasa batal salah satunya adalah sampainya sesuatu kedalam lubang hidung secara sengaja.

Jadi jika ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh manusia dengan sengaja maka puasa yang sedang dijalankan ini batal karena benda tersebut. lubang tersebut berpangkal pada orang dalam secara fiqih sering sekali disebut dengan jauf. Contohnya adalah mulut, telinga, dan hidung.

يفطر مطلقا – بالغ أو لا – وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء – لكراهته للصائم – وكغسل تبرد أو تنظف.

Baca Juga :  YoungLimWon SoftLab, Pembuat Sіѕtеm ERP Yаng Dіреrhіtungkаn dі Dunіа

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Jika sedang menjalankan ibadah puasa lalu belum mandi wajib tapi sudah subuh beberapa ulama mengatakan puasanya tetap sah. Hal ini sesuai dengan kejadian yang pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW yang ada didalam sebuah hadist:

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  6 Kiat Cerdas Ambil Pinjaman dari Fintech Secara Aman

Jadi bisa kita simpulkan jika sedang ada dalam keadaan junub sebaiknya mandi lalu lanjutkan puasa tanpa ada dosa. Begitu menurut, hal ini juga berdasarkan

Riwayat oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Aisyah dan Ummu Salamah r.a. yang keduanya menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Rasulullah SAW pernah berpagi hari dalam keadaan junub karena habis jima’ (bersetubuh) tanpa mengeluarkan air mani, kemudian beliau mandi dan puasa.

Dalam hadis Ummu Salamah r.a. yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:

ثُمَّ لَا يُفْطِرُ وَلَا يَقْضِي

“Dan Nabi SAW tidak berbuka, tidak pula mengqadainya.”

Terimakasih sudah menyimak penjelasanya sampai selesai

Leave a comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More