Begini Tutorial Membuat NPWP Pribadi Secara Online – Cara membuat NPWP sekarang ini bisa dilakukan dengan sangat mudah karena setiap orang bisa langsung mendaftar secara online. Perlu diketahui bahwa NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan. Tentunya pedoman pelaksanaan yang digunakan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Demi memberikan kemudahan secara maksimal, Dirjen Pajak telah memberikan berbagai sarana pendaftaran, termasuk secara online. Setiap orang bisa melakukan membuat NPWP dengan cara daftar melalui situs pajak.go.id. Nantinya, akan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga proses pembuatan bisa berjalan dengan mudah.
Tutorial Membuat NPWP Secara Online
Setelah melengkapi semua persyaratan yang diberikan, langkah selanjutnya adalah mendaftar NPWP. Pastikan mengikuti langkah-langkah berikut ini dengan seksama agar tidak ada proses yang terlewat.
- Pertama-tama, ketikkan pajak.go.id di kolom pencarian dan tunggu hingga muncul halaman beranda. Pada halaman beranda ini, langsung saja klik pilihan ‘Pendaftaran NPWP’. Jika ingin lebih simpel, langsung saja klik ereg.pajak.go.id di kolom pencarian lalu login.
- Jika sebelumnya sudah pernah masuk menggunakan akun tertentu, maka tinggal memasukkan alamat emailnya saja. Namun, apabila sebelumnya belum pernah login, bisa langsung klik pilihan menu ‘Daftar’ lalu masukkan alamat email yang aktif. Setelah itu masukkan kode captcha-nya.
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan email konfirmasi dari eregistration@pajak.go.id. Nantinya akan ada link yang berguna untuk proses verifikasi sehingga langsung saja klik dua kali lalu isi form pendaftaran yang tercantum di dalamnya.
- Lengkapi semua perintah yang tertera di dalam form dengan data yang sebenar-benarnya. Data-data yang diminta berupa jenis wajib pajak, nomor telepon, nama sesuai dengan KTP, alamat email. Lalu masukkan password yang sulit diketahui orang lain tetapi mudah untuk diingat agar di kemudian hari tidak lupa. Jika sudah langsung saja klik ‘Daftar’.
- Cara membuat NPWP selanjutnya adalah dengan memilih status. Pilih status ‘Pusat’ apabila memang berstatus sebagai perempuan atau laki-laki lajang. Lalu, pilih status ‘Cabang’ apabila dalam kondisi status di dalam pernikahan sebagai suami atau istri.
- Setelah itu, lengkapi semua dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan lalu isi formulir yang tersedia. Apabila persyaratan sudah lengkap dan formulir sudah selesai diisi, langsung klik ‘Minta Token’. Lalu klik ‘Submit’ dan token atau kode rahasia akan dikirim melalui email.
- Selanjutnya, salin token dan klik menu ‘Kirim’. Jika sudah pastikan klik juga pilihan menu ‘Kirim Permohonan’
- Apabila permohonan sudah disetujui, maka kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat masing-masing pendaftar.
Demikianlah beberapa cara membuat NPWP secara online yang bisa diikuti dengan sangat mudah. Sebenarnya, akan lebih mudah lagi apabila Anda memiliki aplikasi pengingat NPWP, yakni Bukukas, sehingga tidak akan terkena denda ketika telat melakukan pembayaran. Selain itu, aplikasi ini juga bisa membantu dalam mengatur masalah usaha keuangan menjadi lebih detail, rinci, dan terorganisir. Hal ini karena ada banyak fitur keuangan bermanfaat yang bisa diandalkan. Penasaran apa saja fitur yang ditawarkan? Anda bisa cek di https://www.bukukas.co.id.